Indosat (lengkapnya PT Indosat Tbk.) adalah salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon
genggam dengan pilihan pra bayar maupun pascabayar dengan merek jual Matrix, Mentari dan IM3; jasa lainnya yang disediakan adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan merk dagang StarOne Perusahaan ini juga menyediakan layanan multimedia, internet, dan komunikasi data (MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services)
Pada tahun 2011 perusahaan ini menguasai 21 persen pangsa pasar dan pada tahun 2013 mengklaim memiliki 58,5 juta pelanggan untuk telpon genggam.
Situs investasi untuk Indonesia menyatakan bahwa Indosat kehilangan
beberapa persen pasar pelanggan telepon genggamnya pada tahun tahun
terakhir.
Sementara situs lainnya (Onbile.com) menempatkan Indosat sebagai
perusahaan telekomunikasi terbesar ketiga pada tahun 2013 dibawah Telkomsel dan XL Axiata.
Pada Februari 2013 perusahaan telekomunikasi Qatar yang sebelumnya bernama Qtel dan menguasai 65 persen saham Indosat berubah nama menjadi Ooredoo
dan berencana mengganti seluruh perusahaan miliknya atau dibawah
kendalinya yang berada di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara dengan
nama Ooredoo pada tahun 2013 atau 2014.
Sementara Indosat dalam siaran persnya menanggapi hal ini belum
memutuskan akan mengubah nama dari Indosat menjadi Ooredoo atau tidak,
karena menganggap nama Indosat telah memiliki "hubungan" dengan
pelanggan.
SEJARAH
Indosat memiliki sejarah panjang perpindahan kepemilikan dan
perubahan tujuan perusahaan semenjak didirikan pada 20 November 1967.
Didirikan sebagai perusahaan modal asing oleh pemerintah Indonesia
dengan nama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Persero),
perusahaan ini mulai beroperasi pada September 1969 sebagai perusahaan
komersil penyedia jasa sambungan langsung internasional (IDD).
Perusahaan ini membangun, memindahkan, dan melakukan kaidah operasional
sebuah organisasi telekomunikasi internasional (International Telecommunications Satellite Organization)
disingkat Intelsat, untuk mengakses Intelstat lain (satelit) yang
berada di Samudra Hindia dengan durasi kesepakatan 20 tahun hingga 1987.
Sebagai konsorsium global organisasi satelit komunikasi, intelstat
memiliki dan mengoperasikan beberapa satelit-satelit komunikasi.
Pada tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara dan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Pada akhir tahun 2008 saham pemerintah Indonesia tinggal 14,3 persen saja, dan sebanyak 65 persen dikuasai oleh QTel.
Karena sebagian besar kepemilikan Indosat dikuasai oleh pemodal asing QTel (Pemerintah Qatar),
maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk jaringan bergerak baik
seluler maupun satelit, kepemilikan modal asing dibatasi 65 persen.
Sementara untuk jaringan tetap berbasis kabel maupun berbasis radio,
dengan teknologi circuit switched atau packet switched, modal asing
dibatasi maksimal 49 persen.
Pada tahun 2008 Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar
menegaskan bahwa Indosat diwajibkan melepas lisensi telepon tetap
miliknya (fixedline dan wirelessline) jika Qatar Telecom (Qtel) berkeras
menambah sahamnya melebihi 49%. Hingga bulan Maret 2011 Indosat belum melepas StarOne, sementara Telkom menyatakan tertarik untuk mengakusisi StarOne yang memiliki ijin untuk telepon tetap, SLJJ, dan SLI ini.
Perusahaan terbuka
Perusahaan ini kemudian didaftarkan ganda oleh pemerintah Indonesia (dual listed company) pada Bursa Efek Indonesia pada 19 Oktober 1994 (BEI:ISAT) dan Bursa Efek New York, Amerika Serikat (NYSE:IIT). Saat didaftarkan pada tahun 1994 pemerintah Indonesia tetap memiliki 65 persen perusahaan ini.
Pada 24 April 2013 Indosat mengumumkan akan menghapus pencatatan American Depositary Shares dari New York Stock Exchange (NYSE) dan resmi keluar pada Juli 2013 atas permintaan Menteri BUMN di bulan April 2013. Performa saham indosat di bursa itu terus menurun sejak tahun 2009.
Akusisi dan pelepasan perusahaan
Dikarenakan deregulasi peraturan telekomunikasi yang diberlakukan pemerintah dengan tujuan agar Telkom
tidak lagi memonopoli bidang telekomunikasi di Indonesia; pada tahun
1999 dan 2000 Indosat kemudian mengubah tujuannya dari sebuah perusahaan
penyedia jasa layanan sambungan langsung internasional menjadi penyedia
jaringan telekomunikasi dan jasa komunikasi. Pada tahun 2001 Indosat menandatangani perjanjian dengan Telkom untuk menghapuskan penguasaan saham silang pada berbagai perusahaan dan anak perusahaannya diantaranya Satelindo, Telkomsel, dan Lintasarta.
Pada tahun 2001 perusahaan ini mendirikan PT Indosat Multimedia
Mobile (IM3) sebagai sebuah operator telepon genggam dengan jaringan
GPRS dan layanan multimedia di Indonesia. Upaya ini dilanjutkan pada tahun 2006 dengan memperoleh ijin untuk jaringan 3G dan memperkenalkan jaringan 3.5G untuk Jakarta dan Surabaya.
Pada tahun 2003 Satelindo dan IM3 dibubarkan setelah diakusisi penuh oleh Indosat.
Ditahun yang sama berdasarkan keputusan Menhub No. KP 130 Tahun 2003,
Indosat mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
secara nasional, dengan cakupan terbatas di Surabaya dan Jakarta. Lisensi ini melekat pada anak perusahaan Indosat StarOne,
dimana Starone memegang lisensi untuk sambungan langsung jarak jauh
(SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI), dan jaringan telepon
tetap. Telkompun dalam pemberitaannya menyatakan tertarik untuk mengakusisi StarOne.
Peralihan kepemilikan
Pada tahun 2002 Singapore Technologies (ST) Telemedia (perusahaan dimana pemerintah Singapura
menanamkan investasinya) membeli saham Indosat dengan nilai pembelian
sebesar 634 juta dolar A.S. untuk 40 persen saham perusahaan ini. Perusahaan ST Telemedia sendiri memiliki 75 persen kepemilikan dari Asia Mobile Holdings dan sisanya dimiliki oleh pemerintah Qatar melalui Qatar Telecom, perusahaan yang sama (Asia Mobile Holdings) juga dimiliki oleh Temasek.
Anak perusahaan Temasek diantaranya adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), sebanyak 35 persen saham Telkomsel dimiliki Temasek.
Kepemilikan satu perusahaan (Asia Mobile Holdings) yang menguasai dua
perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang seharusnya
bersaing kemudian dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2007.
ST Telemedia (milik Asia Mobile Holdings) menguasai 40 persen saham
Indosat dan Temasek (milik Asia Mobile Holdings) menguasai 35 persen
saham di Telkomsel.
KPPU menyatakan kepemilikan saham silang ini telah melanggar pasal 27
peraturan anti monopoli dan membawanya pengadilan negeri, dengan
tambahan tuntutan sebesar 2,7 juta dolar A.S. karena hal ini
mengakibatkan tingginya tarif jasa komunikasi telpon genggam di
Indonesia - oleh Telkomsel sebagai penentu harga.
Baik Temasek maupun ST Telemedia menolak tuduhan tersebut dan pengacara
kedua perusahaan ini berencana mengajukan banding atas keputusan
Pengadilan Negeri.
Kantor berita Reuters menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2007
memang menjadi salah satu negara dengan tarif komunikasi telepon genggam
termahal di dunia.
Pada November 2007 KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli
jaringan telekomunikasi, dan diminta melepaskan seluruh saham di Indosat
dan Telkomsel.
Namun, jika Temasek hanya mengurangi saham 50 persen di masing-masing
perusahaan, itu sudah dibenarkan. Keputusan diperkuat Mahkamah Agung
dimana Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing
15 miliar rupiah.
Pada Juni 2008 Asia Mobile Holdings, melalui ST Telemedia menjual
40.8 persen saham miliknya kepada Qatar Telecom (QTel), perusahaan
mitranya, yang setuju untuk membeli seluruh saham tersebut dengan harga
1,8 miliar dolar A.S. Harga yang dibayarkan lebih rendah daripada nilai pasar yang berada pada 2,2 miliar dolar A.S.
Kemudian pada Februari 2009 QTel menaikkan jumlah kepemilikan
sahamnya di Indosat menjadi 65 persen setelah pemerintah Indonesia
mengklarifikasi peraturan investasi asing yang memperbolehkan hal ini
dilakukan dengan syarat Indosat mengalihkan usaha telepon tetapnya
kepada perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan peraturan perusahaan yang memegang ijin sebagai penyedia
telepon tetap hanya boleh diperkenankan memperdagangkan 49 persen
sahamnya pada pihak asing, namun perusahaan penyedia komunikasi via
telepon bergerak (seluler) diperkenankan untuk dimiliki pihak asing
hingga 65 persen. Harga saham yang dibayarkan sejumlah 7,388 rupiah per lembar saham (2009) dan pemerintah Indonesia memegang 14,3 persen saham.
Situs Global Times tahun 2009 memberitakan bahwa Indosat membayarkan
900 miliar rupiah (saat itu setara dengan 90 juta dolar AS) deviden
tunai atau 50 persen dari keuntungannya pada tahun 2008. Ini berarti pemegang sahamnya mendapatkan minimum 172.85 rupiah per lembar saham pada tahun 2009, dibandingkan Telkom dimana investornya menerima 296.94 rupiah.
Pada Maret 2013 keuntungan Indosat untuk tahun 2012 dilaporkan
merosot 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya 2011 dikarenakan biaya
operasional, walaupun keuntungan dari pendapatan dari pertambahan
layanan komunikasi telepon genggam terus naik.
Satelit
Pada akhir 31 Agustus 2009 Presiden Direktur Indosat Harry Sasongko mengumumkan peluncuran satelit Palapa-D milik perusahaan menuju orbit 113 BT, peluncuran dilakukan di Xichang, Cina.
Satelit Palapa-D memiliki berat 4,1 ton (pada saat peluncuran), memakan
daya 7500 watt, dan memiliki kapasitas 120 persen lebih besar dari
satelit yang digantikan yaitu satelit Palapa-C2 yang akan habis masa
operasinya pada 2011.
Pembangunan satelit Palapa-D dimulai sejak 2004, memakan biaya sebanyak 200-300 juta dolar A.S. dan akan beroperasi hingga 2024. Satelit Palapa-D dibuat oleh Thales Alenia Space France (Perancis) berdasarkan platform Spacebus-4000B3. Satelit ini diluncurkan menggunakan roket Chinese Long March 3B Jangkauan satelit termasuk negara-negara ASEAN, negara-negara Asia, timur Tengah dan Australia.
Untuk upaya pemeliharaannya perangkatnya Indosat menyiapkan dan
meresmikan Gedung Satelit Palapa berlantai dua pada 14 Agustus 2009
dengan luas 2.500m2 di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat sebagai lokasi pengendali dan pengawas trafik. Serta mengirimkan sejumlah tenaga muda pun pelatihan di Perancis.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Indosat
No comments:
Post a Comment